Wednesday, September 9, 2009

Perbankan : 1.000 Nasabah Merasa Ditipu, Rp 1 Triliun Raib

/Home/Nasional 1.000 Nasabah Merasa Ditipu, Rp 1 Triliun Raib FRANS AGUNG Puluhan nasabah Bank Century memberi dukungan pada Tim Pengacara Rakyat yang mendaftarkan gugatan Class Action pada Gebernur BI, Ketua KSSK, LPS, dan SBY karena dianggap bertanggungjawab atas ketidakjelasan uang mereka. Mereka menggelar spanduk sambil teriak “Selamat Ulang Tahun SBY.” (9/9).

/ Artikel Terkait:
  • PKS Desak Penuntasan Audit Bank Century
  • Nasabah Bank Century Daftarkan Class Action ke PN Jakpus
  • Century Tidak Disuntik, Negara Bakal Rugi Rp 30 T?
  • Wapres Yakin BPK Sungguh-sungguh Audit Century
  • Menkeu: Kasus Century, Presiden Tak Terlibat

Rabu, 9 September 2009 | 14:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Bank Century (BC) diyakini bakal menjadi lebih besar menyusul pendaftaran gugatan class action terhadap bank bermasalah itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9) siang. Diperkirakan, ada 1.000 nasabah BC di seluruh Indonesia yang merasa tertipu, dengan kerugian mencapai Rp 1 triliun.

“Dananya sampai Rp 1 triliun. Mulai dari Rp 150 juta yang paling sedikit, sampai Rp 60 miliar per orang,” ungkap Gunawan Setiadi, Koordinator Forum Nasabah BC yang ditemui di PN Jakpus.

Gunawan mengungkapkan, di Jakarta saja, ada 380 nasabah yang telah ditipu BC dengan motif menjual produk bodong Antaboga. Total kerugiannya mencapai Rp 300 miliar.

Menurut Gunawan, jumlah kerugian yang paling besar adalah nasabah di Surabaya, Jakarta, Yogyakarta, Medan, Palembang, dan Jambi. “Ini masalah serius karena ada nasabah di Jambi yang sampai bunuh diri. Di Surabaya ada beberapa yang berupaya bunuh diri,” ujar Gunawan lagi. “Soal duit yang ditipu, kita sanggup menjadi saksi, baik dalam sidang pidana, maupun perdata. Asalkan uang kami kembali,” sambung Gunawan.

Gunawan mengaku pihaknya optimistis untuk menggulirkan kasus ini. Mereka berkiblat pada kasus BC di Yogyakarta. Di kota gudeg tersebut, ada salah satu nasabah yang mengajukan gugatan kepada BC berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Akhirnya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sang nasabah menang pada tahap pertama. Bank Century harus bayar Rp 6 miliar,” paparnya.

Perjuangan satu nasabah di Yogyakarta itu bakal diteruskan sebab di kota itu masih ada 60 nasabah lagi yang haknya belum kembali. “Harapannya, kelompok bisa menang. Kita akan tuntut ke BI. Ini kelalaian BI,” ungkap Gunawan.



ONE

[Via http://jakarta45.wordpress.com]

No comments:

Post a Comment