Selasa, 15 September 2009 | 03:17 WIB
Jakarta, Kompas – Pembatasan kegiatan dan kepemilikan asing pada perbankan nasional merupakan hal yang wajar untuk dilakukan. Pasalnya, pembatasan dilakukan dengan alasan yang rasional bahwa saat ini perbankan domestik sudah cukup kuat dan mandiri.
”Perubahan kebijakan mengenai bank asing merupakan hal yang wajar sehingga tidak akan menjadi masalah. Di negara-negara tetangga, kepemilikan asing juga dibatasi. Lagi pula sudah tidak krisis,” kata Kepala Ekonom BNI Tony Prasetiantono di Jakarta, Senin (14/9).
Kepala Ekonom Bank Mandiri Mirza Adityaswara mengatakan, kebijakan mengenai bank asing sebaiknya ditinjau kembali mengingat kondisi perbankan Indonesia sudah berubah. Tanpa bantuan asing, perbankan domestik sudah bisa mandiri membiayai pertumbuhan Indonesia.
Deregulasi perbankan di Indonesia dimulai ketika pemerintahan rezim Orde Baru mengeluarkan Paket Oktober (Pakto) 1988 yang mana waktu itu dengan dana Rp 10 miliar siapa pun sudah bisa mendirikan bank.
Selanjutnya, untuk lebih menarik minat investor asing menanamkan modalnya di bidang perbankan, UU No 7/1992 tentang Perbankan memperbolehkan asing menguasai hingga 99 persen saham bank di Indonesia.
Namun, kini situasinya sudah berubah. Saat ini bank sudah terlampau banyak dan akses pembiayaan tidak lagi menjadi masalah. ”Jadi, harus ada keseimbangan antara meningkatkan efisiensi ekonomi dan menumbuhkan perusahaan domestik,” tutur Mirza.
Kendati demikian, pembatasan kegiatan dan kepemilikan asing tetap harus dilakukan secara elegan dan bertahap.
Kesamaan hak berbisnis
Mirza mengatakan, pembatasan bank asing bisa dilakukan dengan penerapan asas resiprokal atau kesamaan hak berbisnis perbankan dengan negara lain.
Selanjutnya, perlu pula mengamandemen UU Perbankan tentang persentase kepemilikan asing. ”Pembatasan persentase sebaiknya tidak berlaku mundur. Artinya, bank asing yang sudah ada tetap dibiarkan,” katanya.
Komisaris Bank Danamon Krisna Wijaya mengatakan, pembatasan bank asing sebaiknya merujuk pada konteks kepemilikan saham, bukan pada kegiatan operasional.
Pengamat perbankan, Eko B Supriyanto, mengatakan, BI perlu membatasi investor asing yang akan masuk ke industri perbankan. Adapun bagi yang sudah telanjur masuk, diberikan tenggat waktu hingga lima tahun agar melepas sahamnya ke pasar modal. (FAJ)
No comments:
Post a Comment